Sabtu, 02 Januari 2021

 BELA NEGARA




Pengertian Bela Negara

Bela Negara ialah tekad, perilaku dan sikap warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan “eksistensi” hidup Bangsa dan Negara.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam eksistensi negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diterjemahkan sebagai upaya untuk turut serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik lewat moral, sosial, pendidikan, maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Menurut UU no. 20 tahun 1982 Bab I pasal 1 ayat 2, Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Dasar Hukum Bela Negara

Dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia, telah dimuat di berbagai aturan, yakni dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1-5, serta ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara.

Pasal 27 Ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.”

Pasal 30 Ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Pasal 30 Ayat 2: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Pasal 30 Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”

Pasal 30 Ayat 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Pasal 30 Ayat 5: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

Selain pasal-pasal di atas, ada beberapa dasar hukum dan peraturan mengenai bela negara yang menegaskan tentang kewajiban bela negara, yaitu sebagai berikut:

Undang-Undang No.20 Tahun 1982 yang menyatakan tentang ketentuan pokok Hankam Negara RI yang diubah oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1988.

Undang-Undang No.3 Tahun 2002 yang menyatakan tentang pertahanan negara.

Undang-Undang No.29 tahun 1954 yang menyatakan tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.

Undang-Undang No.56 Tahun 1999 menyatakan tentang rakyat terlatih.

Tap MPR No.VI Tahun 1973 yang berisi tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.

Tap MPR No.VI Tahun 2000 berisi tentang pemisahan TNI dengan POLRI.

Tap MPR No.VII Tahun 2000 berisi tentang peranan TNI dan POLRI.

Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 s/d 5 dan pasal 27 ayat 3.


Sejarah Bela Negara

Rangkaian sejarah uapaya penyelenggaraan pertahanan keamanan negara sejak tahun 1945, telah membuktikan kebenaran rumusan Bab XIII pasal 30 UUD 1945 bahwa :

1. Pembelaan negara atau pertahan keamanan negara merupakan faktor hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dalam negeri, tidak mungkin negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat tetap tegak berdiri sampai saat ini

2. Bangsa Indonesia dalam membela dan mempertahankan kemerdekaannya senantiasa mendasarkan diri pada perjuangan dan keikutsertaan seluruh rakyat secara spontan, yang didorong oleh rasa senasib serta sistem penyelenggaraan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia.


Unsur Dasar Bela Negara

Didalam proses pembelaan bangsa ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya ialah:

• Cinta Tanah Air

• Rela berkorban untuk bangsa & Negara

• Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara

• Kesadaran berbangsa dan bernegara

• Memiliki kemampuan awal bela Negara


Wujud Bela Negara

Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib. Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. 

Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.


Contoh Bela Negara

Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan antara lain dapat berupa:

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga

• Membentuk keluarga yang sadar hukum

• Meningkatkan iman dan takwa dan iptek

• Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat

• Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama

• Mematuhi peraturan hukum yang berlaku

• Membayar pajak tepat pada waktunya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  BELA NEGARA Pengertian Bela Negara Bela Negara ialah tekad, perilaku dan sikap warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur dan ...